Awas! Inilah 5 Bahaya Pinjol yang Perlu Kamu Tahu!

Pinjol (pinjaman online) cukup populer akhir-akhir ini karena kemudahannya dalam meminjam uang dan tidak membutuhkan proses yang ribet.

Anda hanya perlu menginstall aplikasi pinjol di HP, mengisi data pribadi, dan mengajukan pinjaman sesuai kebutuhan.

Tapi tunggu dulu, sebelum Anda tergiur dengan kemudahan pinjol, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu bahaya-bahaya yang mengintai dari layanan ini.

Banyak kasus yang menunjukkan bahwa pinjol bisa menjadi sumber masalah bagi penggunanya, misalnya kasus tragis di mana seorang nasabah pinjol nekat bunuh diri karena tidak tahan dengan tekanan dan teror dari DC pinjol.

Ada juga orang yang harus gali lubang tutup lubang karena harus menutupi utang pinjol yang bunga nya semakin membengkak.

Lantas bahaya apa saja yang mengintai pengguna pinjol? Simak ulasannya berikut ini.

5 Bahaya Pinjol yang Harus Diwaspadai

bahaya pinjol

1. Bunga dan Biaya Pinjaman yang Tinggi

Salah satu bahaya pinjol adalah bunga dan biaya pinjaman yang tinggi. Banyak aplikasi pinjol ilegal yang tidak berizin dari OJK yang memberlakukan bunga dan biaya pinjaman yang tidak wajar, serta melanggar aturan.

Bunga dan biaya pinjaman ini bisa mencapai puluhan hingga ratusan persen dari jumlah pinjaman. Bunga dan biaya pinjaman yang tinggi ini tentu akan memberatkan pengembalian pinjaman Anda.

Jika Anda tidak bisa membayar tepat waktu, maka bunga dan biaya tersebut akan terus bertambah dan membuat jumlah hutang Anda membengkak. Akibatnya, Anda bisa terjerat dalam lingkaran utang.

2. Penyalahgunaan Data Pribadi

Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak pinjol yang melakukan penyalahgunaan data pribadi, walaupun secara resmi mereka menyangkal hal ini.

Saat mengajukan pinjaman online, Anda pasti akan diminta untuk memberikan data pribadi seperti nama, nomor telepon, alamat, nomor KTP, nomor rekening bank, hingga kontak darurat.

Data pribadi ini seharusnya digunakan untuk proses verifikasi dan penagihan saja.

Akan tetapi, banyak aplikasi pinjol yang menyalahgunakan data pribadi tersebut untuk kepentingan lain.

Misalnya, menjual data pribadi ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan Anda, mengakses kontak telepon dan mengirimkan pesan spam atau penipuan kepada mereka, atau bahkan mengancam dan memeras Anda dengan menggunakan data pribadi.

3. Penagihan Kasar dan Tidak Etis

Bahaya pinjol selanjutnya adalah penagihan yang kasar dan tidak etis. Jika terlambat membayar angsuran pinjaman online ini, maka DC pinjol akan melakukan penagihan kepada Anda.

Banyak penyelenggara pinjol baik itu yang legal maupun ilegal yang melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar dan tidak etis.

Beberapa contoh cara penagihan kasar dan tidak etis adalah:

  • Menghubungi kontak darurat atau orang-orang di sekitar Anda dan memberitahu bahwa Anda memiliki hutang.
  • Mengirimkan pesan atau panggilan telepon yang mengandung ancaman, makian, atau kata-kata kotor.
  • Mengunggah foto atau data pribadi ke medsos atau aplikasi WhatsApp dan menyebarkan kabar bahwa Anda memiliki hutang.
  • Mendatangi rumah atau tempat kerja Anda secara langsung dan melakukan intimidasi fisik atau verbal.
  • Menerror tempat kerja Anda yang bisa berujung pemecatan (PHK).
  • Pengguna Pinjol juga kerap diterror dengan cara memesan orderan fiktif, seperti mengirim order fiktif gofood, sedot WC, damkar bahkan ambulans!

Cara-cara penagihan ini tentu akan merugikan reputasi dan kesejahteraan si pengutang. Anda bisa menjadi korban pelecehan, pencemaran nama baik, atau bahkan kekerasan.

Selain itu, cara-cara penagihan ini juga melanggar aturan OJK yang mengatur tentang tata cara penagihan pinjaman online.

4. Tenor Pinjaman yang Singkat

Bahaya pinjol berikutnya adalah tenor pinjaman yang singkat. Tenor pinjaman adalah jangka waktu yang diberikan kepada Anda untuk mengembalikan pinjaman beserta bunga dan biaya lainnya.

Banyak aplikasi pinjol ilegal yang memberikan tenor pinjaman yang sangat singkat, mulai dari beberapa hari hingga beberapa minggu saja.

Tenor pinjaman yang singkat ini tentu akan menyulitkan Anda untuk mengumpulkan uang untuk membayar angsuran pinjaman.

Apalagi jika jumlah pinjaman besar dan bunga serta biaya pinjamannya tinggi. Jika tidak bisa membayar angsuran tepat waktu, maka Anda akan dikenakan denda keterlambatan yang akan menambah beban hutang.

5. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Bahaya pinjol terakhir adalah tidak ada perlindungan hukum. Ini berlaku jika Anda menggunakan layanan pinjol ilegal yang tidak berizin dari OJK.

Jika Anda mengalami masalah dengan penyelenggara pinjol ilegal, seperti penipuan, penyalahgunaan data pribadi, penagihan kasar, atau perubahan syarat dan ketentuan tanpa pemberitahuan, maka Anda tidak bisa mengadukan hal tersebut ke OJK atau lembaga hukum lainnya.

Hal ini karena penyelenggara pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK. Mereka juga tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan bank atau lembaga keuangan lainnya yang resmi.

Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati dalam memilih penyelenggara pinjol dan pastikan bahwa mereka memiliki izin dari OJK.

Kesimpulan

Itu dia 5 bahaya pinjol yang harus diwaspadai. Jika masih keukeuh tetap ingin menggunakan pinjol, pastikan bahwa Anda memilih aplikasi pinjol yang legal dan berizin dari OJK.

Anda juga harus membaca syarat dan ketentuan pinjaman dengan teliti, menghitung kemampuan untuk membayar angsuran, dan menggunakan pinjaman online sesuai dengan kebutuhan.

Tapi saran dari saya, tidak peduli seberapa kepepet Anda butuh uang, meminjam dari pinjol itu sangat tidak disarankan.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang berguna. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *